NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
adalah salah satu bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan
Statistik Kemdiknas. NISN ini adalah layanan sistem pengelolaan nomor
induk siswa yang sifatnya secara nasional yang menerapkan sistem
komputerisasi yang terpusat dan online. Dalam pengelolaan nomor induk
siswa ini dilakukan dalam skala nasional dan sesuai dengan Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Dari setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN, diberi kode pengenal
identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa.
Antara siswa satu dengan siswa yang lainnya di seluruh sekolah
se-Indonesia kode nya
berbeda-beda. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas
siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer
pada Pusat Layanan NISN. Untuk mendapatkan kode tersebut dilakukan
berdasarkan pengajuan atau masukan data siswa yang telah divalidasi
serta diverifikasi oleh setiap
sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Kemudian hasil
dari proses tersebut, oleh Pusat Sistem NISN ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data).
Untuk mencari data NISN di pusat layanan data, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :
- Jika Sudah mempunyai NISN tetapi belum tahu apakah data tersebut sudah ada pada layanan NISN di Pusat Data dan Statistik Kemdiknas. Untuk mencarinya bisa melalui pilihan "Pencarian berdasarkan NISN". Prosesnya adalah memasukkan kode dan cari. Langkah tersebut bisa coba di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
- Jika belum mempunyai NISN tetapi sudah pernah mengajukan pendataan nomor induk siswa, bisa dicari "Pencarian berdasarkan Nama". Disini langkahnya adalah memasukkan data pada form "Nama Siswa", "Tempat Lahir" dan "Tanggal Lahir" kemudian lakukan proses pencarian. Langkah tersebut juga bisa coba di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
Untuk mengetahui lebih jelas Tetang NISN serta Aturan dan Kebijakan, Anda bisa mengunjungi situs resminya di sini
0 komentar:
Posting Komentar